Soal Pernyataan Ketua Posbakumadin Kota Baubau di Media Online, Dedi Ferianto Angkat Bicara

Dedi Ferianto, SH., C.L.M.C., selaku Kuasa Hukum Wali Kota Baubau
Dedi Ferianto, SH., C.L.M.C., selaku Kuasa Hukum Wali Kota Baubau
Dedi Ferianto, SH., C.L.M.C., selaku Kuasa Hukum Wali Kota Baubau

TEGAS.CO., BAUBAU – Menanggapi pernyataan ketua Posbakumadin Kota Baubau disalah satu media online, Dedi Ferianto, SH., C.L.M.C., selaku Kuasa Hukum Wali Kota Baubau angkat bicara. Dalam tulisan singkatnya ia memaparkan beberapa hal terkait laporan yang dilayangkan di Polda Sultra.

Pada poin pertama jelas ditulisnya, bahwa laporan di Polda Sultra tersebut berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan praperadilan antara Risky Ishak melawan Polda Sultra bahwa ada dugaan keterlibatan pihak lain selain Risky Ishak dalam perkara dugaan tindak pidana penghinaan/pencemaran nama baik Wali Kota Baubau.

Fakta ini juga, kata Dedi, secara eksplisit tertuang dalam putusan praperadilan No. 4/Pid.Pra/2020/PN Baubau. Sehingga langkah hukum yang diambil terhadap pihak lain tersebut adalah hal yang wajar saja dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai PO-5 serta merupakan hak warga negara yang harus dihormati semua pihak.

Kedua, lanjut Dedy, bapak Wali Kota Baubau mengamini dan menyambut baik upaya Restorative Justice dalam setiap penanganan perkara ITE oleh Aparat Penegak Hukum, sebagaimana surat edaran Kapolri No. SE/2/II/2021 tentang kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat dan produktif.

Ketiga, ujarnya, Bapak Wali Kota Baubau bersedia memaafkan dan menyelesaikan kasus ini secara baik-baik dengan beberapa syarat, “Sebagai upaya pengembalian nama baik Bapak Wali Kota Baubau yang terlanjur dicemarkan melalui media sosial, para pelaku penghinaan/pencemaran nama baik tersebut harus menyampaikan permohonan maaf dan mengakui kesalahannya kepada Bapak Wali Kota Baubau secara terbuka di depan Media Cetak/Elektronik”.

“Sebagai pegangan dan jaminan bagi Bapak Wali Kota Baubau selaku korban dan Aparat Penegak Hukum yang menangani perkara a quo bahwa para pelaku tidak akan mengulangi perbuatannya, dan harus ada surat pernyataan secara tertulis yang dibuat oleh para pelaku,” tukas Dedi.

Dikatakannya pula, jika syarat-syarat tersebut dapat dipenuhi, Bapak Wali Kota Baubau bersedia memaafkan dan menyelesaikan perkara itu secara baik-baik, begitupun sebaliknya.

Mas’ud/H5P