Sejumlah Pemilik IUP Diduga Rugikan Negara, Wajib Ditindak Tegas

TEGAS.CO,. BAUBAU – Berdasarkan data yang dihimpun oleh Intelejen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), sebanyak 80 pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) telah melakukan aktivitas pertambangan tanpa membayar Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) serta merealisasikan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM) di daerah tempat operasional yang diduga berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 151 Milyar.

Berdasarkan hal tersebut, Direktur Eksekutif/Pengacara dan Konsultan Hukum Pertambangan, Dedi Ferianto, S.H., C.M.L.C melalui siaran persnya, Sabtu (27/2) menyampaikan beberapa poin penting terkait para oknum pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diduga merugikan negara hingga mencapai Rp 151 miliar.

Pertama, Pembayaran PNBP Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) menjadi tanggungjawab / kewajiban pemilik IUP sebagaimana ketentuan PP No 33 Tahun 2014 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan, yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha untuk memperhitungkan kelayakan usahanya serta sebagai kompensasi kepada negara untuk memelihara dan memperbaiki hutan.

“Begitupun Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) merupakan kewajiban pemilik IUP sebagaimana ketentuan dalam PP 23/2010 beserta perubahannya”, ucapnya.

Kedua, Mendukung Kejati Sultra untuk melakukan tindakan hukum yang tegas, konsisten dan konsekwen terhadap 80 Pemilik IUP tersebut.

Ketiga, Sebagai upaya menciptakan tata kelola usaha pertambangan yang baik di Sultra, mendesak Pemprov Sultra, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementrian ESDM selaku lembaga negara yang memiliki kewenangan pengawasan dan pembinaan di sektor pertambangan untuk melakukan evaluasi dan memberikan sangsi tegas terhadap 80 Pemilik IUP tersebut.

Baca juga : Diduga Rugikan Negara 151 Miliyar, Kejati Sultra Turun Tangan

“Sehingga berdasarkan hal tersebut tindakan 80 Pemilik IUP di Sulawesi Tenggara yang diduga tidak menjalankan kewajibannya kepada negara berupa pembayaran PNBP IPPKH PKH dan tidak menjalankan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM) merupakan wujud nyata masifnya praktek pertambangan ugal-ugalan dan melawan hukum yang telah mengabaikan kepentingan negara dan masyarakat”, pungkasnya.

Reporter : JSR

Editor : YA