
TEGAS.CO,. BAUBAU – Kepolisian Resort (Polres) Baubau Polsek Wolio berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) warga kelurahan Kaobula, kecamatan Batupoaro inisial FT. Atas kasus pencurian pakaian pada, Selasa (19/01) lalu disalah satu Distro di kelurahan Bataraguru.
Saat menjalankan aksinya, tersangka tidak sendirian namun bersama rekannya NN yang masih berstatus DPO.
Atas indisen itu, korbannya mengalami kerugian hingga Rp 4,8 juta dan barang bukti hasil pencurian sebanyak 14 lembar.
Kapolres Baubau AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari, SH, S.I.K melalui konferensi pers mengatakan, bahwa dalam menjalankan aksinya kedua tersangka membagi tugas, ada yang mengalihkan perhatian, dan satunya lagi berperan mengutil pakaian. Selanjutnya barang bukti dimasukan ke dalam pakaiannya para tersangka.
“Saat penjaga toko lengah, para tersangka secara bergantian mengambil 4 sampai 5 lembar pakaian dan dimasukan kedalam bajunya, kemudian satunya keluar dan bergantian dengan rekannya, begitu seterusnya,” tuturnya. Rabu, (24/2/2021).
“FT ditangkap di rumahnya sehari setelah kejadian,” sambungnya.
Dari hasil pengembangan, lanjutnya, diketahui para tersangka merupakan sindikat jaringan pencurian pakaian di beberapa toko di kota Baubau bahkan ada di kota Kendari.
Kapolres juga menerangkan hasil penyelidikan sementara diketahui bahwa para tersangka telah menjalankan aksinya berulang kali dan dijual dari orang ke orang.
“Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Polsek wolio dan terancam hukuman tujuh tahun penjara berdasarkan pasal 363 ayat (1) KUHPidana”, pungkasnya.
Reporter : JSR
Editor : YA