Sesuai SOP, Atlantic Club Tidak Pekerjakan Anak Dibawah Umur

Kuasa hukum Caffee Atlantic saat menggelar konferensi pers
Kuasa hukum Caffee Atlantic saat menggelar konferensi pers
Kuasa hukum Caffee Atlantic saat menggelar konferensi pers

TEGAS.CO,. BAUBAU – Managament Tempat Hiburan Malam (THM) Caffee Atlantic melalui ke empat kuasa hukumnya, yaitu Muhlis SH, Agung Widodo SH, Muhammad Al Ihsan SH, dan Firman SH, menggelar jumpa pers disalah satu Warkop di kota Baubau, Sabtu (20/02/21).

Jumpa pers tersebut untuk membantah tudingan yang dialamatkan kepada pihak management THM Caffee Atlantic. Dikatakan bahwa THM tersebut telah mempekerjakan anak dibawah umur. Saat ini, proses hukum terkait tudingan tersebut tengah berjalan di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) dan Kepolisian Resort (Polres) Baubau.

Dalam kesempatan tersebut, Muhlis, SH mewakili tiga rekannya memperlihatkan sejumlah bukti yang menyatakan pihak THM tidak pernah mempekerjakan seorang anak di bawah umur dan kini sedang berproses hukum dengan dugaan Human Trafficking yang menetapkan seorang tersangka dengan inisial LH.

Dikatakan oleh Muhlis, dugaan tersebut bermula dari adanya laporan orang tua salah seorang karyawati Cafee Atlantic inisial QN di Polda Sulut yang melaporkan bahwa anaknya masih di bawah umur dan dipekerjakan di Caffee tersebut.

“Di Manado, THM lebih dikenal dengan nama PUB. Berbeda dengan di Baubau, yang umum dikenal THM adalah caffe tempat hiburan dengan musik dan lagu. Juga ada yg menjual minuman beralkohol”, terangnya.

Muhlis memastikan, bahwa sejatinya Caffee Atlantic tidak pernah mempekerjakan anak dibawah umur dalam menjalankan usaha THM. Selain itu, Ada SOP yang diterapkan oleh manajemen, terlebih tentang standar atau batasan umur karyawati. Kemudian, terikat dalam kontrak kerja yang disepakati antara pihak management dan karyawati.

“Caffe Atlantic tidak mempekerjakan anak dibawah umur, dan sebagai bukti setiap yang akan bekerja harus menyodorkan Kartu Tanda Kependudukan (KTP) sebagai bukti identitas resmi”, ucapnya

Faktanya, lanjut Muhlis, saat akan dipekerjakan, dia (QN) remaja 16 tahun asal Manado tersebut menyodorkan KTP dengan umur dewasa, 28 tahun (seperti yang tertera dalam KTP yang disodorkan QN, kelahiran 1993). Atas dasar KTP inilah Manajemen Caffe Atlantic menerimanya bekerja.

Menurut Muhlis, KTP yang disodorkan adalah KTP Elektronik. Seminggu bekerja, orang tua QN melapor ke Polda Sulut.

Ia mengungkapkan, bahwa pihaknya telah menemui langsung orang tua QN selaku Pelapor. Dalam pertemuan tersebut, orang tua QN mengakui adanya kesalahan persepsi. Sepengetahuan orang tua QN, anaknya hanya akan bekerja di kota Baubau dan bukan di THM Caffee karaoke serta penjualan minuman beralkohol. Persetujuan QN bekerja di kota Baubau juga diantar langsung oleh ayahnya.

Atas pengakuan orang tua QN inilah, Muhlis dan rekan-rekannya meminta Polda Sulut untuk mempertemukan mereka (kuasa hukum LH dan orang tua QN). Atas inisiatif orangbtua QN, terjadilah kesepakatan damai, dikuatkan dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh pelapor. Juga, berita acara pencabutan laporan kepolisian.

“Intinya laporan sudah dicabut dan sudah berdamai. Adapun proses hukumnya berjalan atau tidak kami kembalikan ke penyidik, karena itu kewenangan mereka. Tetapi i’tikad baik pelapor sudah ada dengan adanya perdamaian dan pencabutan laporan Kepolisian,” jelasnya.

Menurut Muhlis, sebelum diterima bekerja di Caffee Atlantic kota Baubau, KTP yang disodorkan QN tersebut telah digunakan beberapa kali.

“KTP ini dipakai beberapa kali, dia sudah pindah kerja beberapa kali ini anak ini dengan modal KTP yang sama. Dan ini rata-rata di Polda Sulut banyak laporan kaitan dengan Human Trafficking, bukan hanya di wilayah kota Baubau. Ada di wilayah Nabire yang juga sementara diproses oleh Polda Sulut, dengan model seperti ini, dibawah umur dengan KTP juga begini,” ungkapnya..

Muhlis mengaku tidak bisa mengomentari adanya tiga tersangka lain yang saat ini disidik oleh Kepolisian Resort (Polres) Baubau, karena sementara proses hukum. Pihaknya menghargai kinerja Polres Baubau, dan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.

Muhlis tetap mendampingi klien sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku tanpa melewati batas kewenangan selaku Kuasa Hukum. Berupaya untuk mendampingi terpenuhinya hak-hak tersangka. Iapun percaya Polres Baubau bekerja profesional menjalankan proses hukum.

“Kami hanya berharap berjalan transparan dan terbuka. Kaitan kemudian misalnya disini ada hak tersangka yang mengajukan penangguhan penahanan, kami akan berupaya untuk itu. Tapi sepanjang proses ini kami berpikir positif, bahwasanya yang dilakukan oleh rekan-rekan Polres Baubau masih sesuai prosedur dan koridor yang ada. Kami menghormati proses hukum yang ada,” tandasnya.

Reporter : JSR

Editor : YA