
TEGAS.CO,. BUTON – Mantan Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun di laporkan ke Polres Buton oleh Ganirudin (17/2) warga Dongkala kecamatan Pasarwajo atas tindak pindana pengancaman melalui media sosial WhatsApp dan Facebook (Pasal 48B UU No.19/2016 Tentang ITE jo. Pasal 368 KUHP).
“Dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada pasal 242 tentang keterangan palsu, pasal 220 KUHP tentang tuduhan memfitnah, serta Pasal 317 KUHP tentang pengaduan fitnah dan dugaan tindak pidana penghinaan/pencemaran nama baik melalui surat (Pasal 310 Ayat 2 KUHP)”, jelas Apri Awo, SH kuasa hukum pelapor. Rabu (17/2/2021)
“Yang kami laporkan ada dua, Samsu Umar Abdul Samiun dan Aco Icalo,” ujarnya
Kata dia, pelapor merasa terancam kehidupannya sehingga melaporkan Umar Samiun dan Aco Icalo secara bersama-sama dengan dugaan tindak pidana pengancaman melalui media sosial whatsApp dan facebook.
Dijelaskannya, pada Rabu (9/12/2020) lalu sekitar pukul 21.00 WITA bertempat di lingkungan Lamandaya, kelurahan Pasarwajo, kecamatan Pasarwajo, Buton, kliennya mengunggah postingan di media sosial Facebook atas nama Wahyu Bin Saleh (akun facebook pelapor)
Berdasarkan postingan tersebut, Umar Samiun melaporkan kliennya ke Polisi.
“Dengan demikian pelapor menduga kuat bahwa laporan tersebut mengandung unsur keterangan palsu, unsur tuduhan secara memfitnah dan penghinaan/pencemaran nama baik”, ucapnya.
Menanggapi laporan tersebut, M. Taufan, SH pengacara Samsu Umar Abdul Samiun mengungkapkan hak jawabnya melalui pesan singkat WhatsApp. Ia menilai bahwa laporan tersebut salah alamat, bahkan dinilainya pelapor telah melakukan kebohongan publik dan dimintanya agar segera minta maaf di depan publik.
Lebih lanjut ia (Taufan) mengatakan, bahwa laporan aduan Ganiruddin yang mencantolkan nama Umar Samiun dalam laporan aduan, dinilainya salah alamat dan berujung pada kebohongan publik.
“Laporan saudara Ganirudin salah alamat yang berujung pada kebohongan belaka dari Ganiruddin melalui para kuasa hukumnya,” ujar M Toufan. Rabu, (17/2/2021).
Selaku kuasa hukum dari Samsu Umar Abdul Samiun, ia menegaskan jika apa yang menjadi dasar laporan aduan adalah keliru dan salah alamat.
“Mengapa kami katakan demikian dari data yang di sampaikan dalam pemberitaan tidak satupun ada komentar klien kami atau percakapan klien kami dengan saudara Ganiruddin baik di Facebook maupun dalam WhatsApp, sehingga dengan tegas kami katakan pernyataan dan laporan Ganirudin tersebut, dapat dikatakan kebohongan publik dan tidak benar yang tentu hal ini ada konsekuensi hukumnya,” ujarnya.
Bahkan, kata dia lagi, yang menjadi lucu bagi tim kuasa hukum Umar Samiun, bukti percakapan WhatsApp antara Ganiruddin dan klien kami yang tersebar di pemberitaan pada intinya bahwa Guniruddin meminta maaf atas sikap dan tindakannya yang membuat tersinggung kliennya. Kemudian, ia mengatakan bahwa kliennya telah mengancam yang bersangkutan (Ganiruddin).
“Kami katakan telah terjadi pedangkalan hukum yang berujung pada fitnah kepada Samsu Umar Abdul Samiun, karena klien kami tidak pernah merasa membalas chat atau saling chat dengan Ganirudin,” ujarnya lagi.
Kemudian lanjut dia kaitannya dengan saudara Acho Ichalo, Taufan sudah mengkonfirmasi kebenaran soal bukti percakapan via WhatshApp tersebut, dan informasi yang diapatkan justru Ganiruddin telah menghapus beberapa percakapannya.
“Dan hal ini tidak perlu kami ungkap. Biarkan saudara Ganiruddin sendiri yang akan menjawabnya karena didalam percakapan yang dihilangkan oleh Ganiruddin itu ada transaksi uang dan diberikan kepada seseorang. Kami simpulkan, data yang diposting pada beberapa media adalah data yang direkayasa dengan telah menghapus beberapa percakapan dan mempublikasikannya seolah benar adanya percakapan tersebut,” bebernya.
Untuk itu diapun menyampaikan kepada Ganiruddin agar segera menyadari perbuatannya, dan segera meminta maaf atas sikapnya serta memberikan waktu kepada Ganiruddin 2 x 24 jam.
“Jika hal ini tidak dilakukan oleh yang bersangkutan maka tentu kami pun akan melakukan pelaporan balik terkait pemberitaan tersebut dalam kaitannya dengan menyebarkan informasi bohong dan dusta yang berujung pada kerugian klien kami,” pungkasnya.
Reporter : JSR
Editor : YA